Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Wonosari Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Terdakwa Pencurian Kayu

Kompas.com - 23/03/2015, 21:08 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari akan mengajukan kasasi terhadap keputusan bebas Harso Taruno (65), petani yang menyingkirkan kayu di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Suaka Marga Satwa Paliyan.

Dalam sidang pada 17 Maret 2015 lalu, majelis hakim Pengadilan Wonosari yang diketuai Yamti Agustina SH MH menjatuhkan vonis bebas kepada Harso Taruno (65), warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari, dari dakwaan mencuri kayu dan perusakan hutan margasatwa BKSDA Paliyan. [Baca juga: Divonis Bebas, Mata Mbah Harso Berkaca-kaca]

"Kita sudah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas PN Wonosari," jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonosari, Danuel De Rozari, Senin (23/03/2015).

Danuel mengaku belum dapat menjelaskan alasan pengajuan kasasi terkait vonis bebas Harso. Sebab pihaknya perlu mempelajari salinan putusan lengkap PN Wonosari. Saat ini, Kejaksaan masih menunggu berkas salinan putusan pengadilan.

“Kita masih menunggu salinannya. Jadi belum bisa bicara banyak, nanti kalau sudah dipelajari," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mbah Harso berawal pada 26 September 2014. Saat itu, kakek berusia 65 ini melihat ada kayu tumbang di ladang sewaannya yang berada di kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Karena tidak kuat, batang kayu itu dipotong-potong untuk mempermudah pemindahan. [Baca juga: Gara-gara Pindahkan Batang Kayu, Mbah Harso Tunggu Vonis Hakim]

Pagi harinya, petugas dari kehutanan menanyai Mbah Harso siapa yang memindahkan dan memotong-motong batang pohon itu. Dengan polos, Mbah Haro menjawab dirinya yang memindahkan karena batang kayu melintang di ladangnya. Seusai mendengar keterangan dari Mbah Harso, petugas mempersilakan kakek tersebut pulang. Namun pada 27 September 2014, Mbah Harso resmi ditahan di Polsek Palihan dengan tuduhan mencuri kayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com