Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Pindahkan Batang Kayu, Mbah Harso Tunggu Vonis Hakim

Kompas.com - 17/03/2015, 12:59 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Mbah Harso Taruno (65), warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul, terdakwa kasus pencurian dan perusakan di hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palihan, Selasa (17/3/2015), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.

Sidang hari ini mengagendakan vonis majelis hakim. Kasus yang menjerat Harso berawal ketika pada 26 September 2014, dia memindahkan satu balok kayu yang tumbang di ladang. Ladang tersebut disewanya di kawasan BKSDA.

Pagi harinya, petugas kehutanan BKSDA menanyai Harso tentang siapa yang memindahkan batang pohon itu. Dengan polos, Harso menjawab bahwa dirinyalah yang memindahkan batang kayu itu karena melintang di ladangnya. Seusai mendengar keterangan Harso, petugas mempersilakan kakek itu pulang. Namun, pada 27 September 2014, Harso resmi ditahan di Polsek Palihan.

"Sudah ditahan sekitar 30 hari, lalu penangguhannya dikabulkan oleh pihak kepolisian," ujar penasihat hukum Harso, Suraji Noto Suwarno, saat ditemui di PN Wonosari, Gunung Kidul, Selasa (17/3/2015).

Pada 11 Desember 2014, Harso menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Dalam sidang pembacaan tututan, Harso dituntut dengan Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU Nomor 5 Tahun 1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya dua bulan penjara dan denda Rp 400.000, tapi kami tetap berusaha agar Mbah Harso bebas," kata Suraji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com