Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Dana Jamkesmas, Mantan Dirut RSUD Dijemput Paksa

Kompas.com - 19/03/2015, 15:18 WIB
Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon

Penulis


CIREBON, KOMPAS.com
– Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (Dirut RSUD) Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial KT ditangkap oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cirebon, Kamis (19/3/2015) siang. Penjemputan paksa dilakukan setelah terduga tersangka mangkir selama dua kali pemanggilan.

Satuan Tipikor Polres Cirebon, langsung mendatangi kediaman KT dan menyampaikan surat pemanggilan paksa di hadapan KT.

Terduga sempat mengelak, menghindar, dan meminta untuk tidak ditangkap. Namun, pihak kepolisian tetap membawanya lantaran dia sudah menghindar selama dua kali pemanggilan sejak akhir bulan lalu.

Dari perbatasan Provinsi Jawa Tengah ini, petugas langsung membawa ke Markas Polres Cirebon untuk pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Jarot Sungkowo menyampaikan, KT diduga tersangka korupsi penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan Asuransi Kesehatan (Askes) RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2011-2012, dengan total anggaran sekitar Rp 600 miliar.

Selama menjabat sebagai Direktur Utama, KT diduga pernah memerintahkan bendara untuk pengadaan fiktif, dan juga memerintah membakar beberapa bukti pembelian tersebut.

“Selama penanganan kasus, kami sudah memeriksa sebanyak 25 saksi, dari beberapa pihak termasuk staf dan lainnya. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, kuitansi dan faktur fiktif, buku catata, dan beberapa dokumen lainnya,” katanya di depan ruang tipikor.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, tindakan KT merugikan uang negara sebesar, Rp 6.183.790.000. Petugas masih mendalami, dan memungkinkan ada tersangka lain dari tindakan korupsi tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga tersangka terancam Undang-Undang RI no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com