Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, mengatakan, aturan itu sesuai revisi UU 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 7 huruf (t), yang berbunyi, "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon".
Aturan tersebut, lanjutnya, berlaku bagi semua calon kepala daerah.
"Detail aturannya masih belum bisa kita jelaskan, karena menunggu Juklak dan Juknis dari PKPU," katanya, Rabu (11/3/2015).
Risma sendiri hingga hari ini belum memastikan apakah dirinya kembali maju atau tidak pada pilwali mendatang. Risma selalu menanggapi pertanyaan wartawan tentang kepastian pencalonannya dengan jawaban yang tidak serius atau dengan berkelakar.
Sementara itu, sejumlah nama terus bermunculan sebagai calon walikota pengganti Risma. Diantanya, mantan ketua PWI Jatim, Dhimam Abror, Selebriti sekaligus anggota DPR RI dari PKB, Arzeti Bilbina, Ketua PKB Surabaya Syamsul Arifin, bahkan terakhir nama musisi kondang asal Surabaya, Ahmad Dhani, juga disebut-sebut akan "running" posisi walikota Surabaya 2015-2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.