Ode Abidin warga Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT ini dibekuk di Pelabuhan Lombok, Mataram, NTB, oleh aparat kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kupang, Tedjo L Sunarno kepada Kompas.com, Sabtu (28/2/2015) mengatakan kejaksaan menjemput terpidana Ode Abidin di NTB, Jumat (27/2/2015) dan Sabtu pagi tiba di Kupang dan langsung dibawa ke LP Penfui.
“Yang bersangkutan ini (Ode Abidin) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pada Kamis lalu. Sementara ini dia melakukan upaya hukum berupa kasasi. Namun karena masa penahanannya selesai maka dia harus kami lepas demi hukum," ujar Tedjo.
"Setelah tujuh bulan dan keputusan mahkamah Agung mengukuhkan vonis putusan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara. Setelah itu kita koordinasi dan buatkan surat panggilan ke alamatnya tapi yang bersangkutan tidak ada,” lanjut Tedjo.
Tedjo melanjutkan, surat panggilan itu belum diterima Ode karena yang bersangkutan sudah berlayar ke NTB. Sehingga Kejari Kupang kemudian meminta bantuan Kejari Selong untuk menangkap dan menahan Ode Abidin.
Menurut Tedjo, Ode Abidin terbukti telah memasok pakaian bekas impor dari Timor Leste sebanyak 698 bal tanpa dilengkapi dokumen yang sah mengenai kepemilikan barang. Ode ditangkap bea dan cukai karena melanggar undang-undang kepabeanan pada 2011 lalu.
“Pakaian bekas impor itu sekarang disimpan (dititipkan sementara) di bea cukai karena kita tidak punya tempat penampungan dan rencananya dalam minggu-minggu berikut ini barang-barang itu (pakaian bekas impor) akan kita musnahkan,”kata Tedjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.