Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kode Etik untuk Brigpol Rudy Soik Segera Digelar

Kompas.com - 20/02/2015, 19:14 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Setelah hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadapnya, Selasa lalu, Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik terancam dipecat dengan tidak hormat dan kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi, Agus Santosa, Jumat (20/2/2015), mengatakan terkait dengan putusan hakim terhadap Rudy Soik, pihaknya sangat menghormati dan selanjutnya akan ada sidang kode etik dari kepolisian.

“Kepolisian Daerah NTT menghormati putusan itu dan nanti setelah itu akan digelar sidang kode etik profesi kepolisian, dimana dalam sidang tersebut, akan ditentukan apakah Rudy Soik masih layak untuk menjadi anggota kepolisian RI atau akan direkomendasikan untuk pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari kepolisian,” kata Santosa.

Menurut Santosa, walaupun Brigpol Rudy Soik kemudian melakukan upaya hukum dengan banding dan dinyatakan bebas pun, tetap saja akan ada sanksi dari institusi kepolisian.

”Sidang akan tetap dilaksanakan dan masalah sanksinya nanti tergantung dari hasil sidang kode etik,” ujar Santosa.

Seperti diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang yakni Ketut Sudira, Ida Ayu Nyoman, dan Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Brigpol Rudy Soik karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan menganiaya Ismail Pati Sanga pada Rabu (29/10/2014) lalu.

Menurut hakim, perbuatan Brigpol Rudy Soik menyebabkan Ismail Pati Sanga menderita sakit dan tidak bisa bekerja dengan baik sebagai tukang ojek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com