Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jangankan Rahudman, Jokowi Juga Lakukan Hal yang Sama

Kompas.com - 23/01/2015, 17:59 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya saat menjabat sebagai sekda di Tapanuli Selatan adalah dengan cara kas bon, yaitu meminjam uang kepada bendahara pengeluaran daerah untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran pemerintah daerah.

Menurut Yusril, Rahudman melakukan kas bon karena APBD Tapsel saat itu belum disahkan pasca-kericuhan di DPRD setempat.

"Sementara, pemerintah harus jalan terus. Itu ada pedoman peraturan Menteri Dalam Negeri, boleh menggunakan anggaran, tetapi tidak boleh melebihi APBD sebelumnya," urainya, di PN Medan, Jumat (23/1/2014).

Yusril beralasan bahwa peminjaman uang yang dilakukan oleh Rahudman saat menjadi sekda ketika itu bukanlah kesalahan. Dia membandingkannya dengan apa yang juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menggelontorkan dana sosial.

"Jadi, yang dipinjam itu tidak bisa dianggap satu kesalahan. Kalau dianggap salah, Pak Jokowi juga harus dihukum karena dana yang dipakai untuk menangani 'kartu sakti'. Saat itu, APBN-P-nya belum ada, tetapi Pak Jokowi sudah keluarkan uangnya. Nanti ketika sudah ada perubahan APBN, dimasukkan ke sana. Jadi, kasus-kasus seperti ini, jangankan Pak Rahudman, Pak Jokowi melakukan hal yang sama," tuturnya.

Rahudman, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan novum baru dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Medan, hari ini.

Novum adalah bukti-bukti baru yang sama sekali tidak pernah dibuka pada persidangan sebelumnya dan bisa menjadi alasan majelis hakim PK untuk meneruskannya ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji kembali.

"Banyak sekali. Ada 53 (novum), tetapi kami kelompokkan menjadi sembilan kategori. Belum (tidak pernah dibuka pada persidangan selama ini). Saya sendiri kan tidak ada menangani perkara ini ditingkat pertama, tetapi Pak Rahudman sudah menyampaikan sumpah. Dia yang mengetahui," ujar Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com