Pelajar dengan inisial RR dan masih berusia 18 tahun itu ditangkap petugas polsek Kediri Kota pekan lalu. Penangkapan warga Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri itu bermula saat petugas mendapati laporan barang mencurigakan dari sebuah agen jasa pengiriman barang.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan pengecekan terhadap paket dan mendapati aneka ragam senapan laras panjang dengan kaliber peluru 4,5 milimeter dan sebuah pistol jenis FN. Petugas tersebut segera menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran terhadap alamat pengirim yang tertera pada paketan tersebut hingga menemukan tersangka.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa senjata api tersebut hasil produksi tersangka dengan cara merakitnya. Tersangka RR melakukan perakitan dirumahnya dengan peralatan seadanya. Saat ini semua paket tersebut maupun peralatan perakitannya sudah diamankan polisi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perakitan dan barang tersebut sejatinya akan dikirim ke Bandung untuk memenuhi permintaan seseorang yang telah memesannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, AKP Anwar Iskandar, mengatakan, hingga saat ini kasusnya masih terus dalam pendalaman penyidik. Hanya saja tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih pelajar. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
" Yang bersangkutan tersangka tunggal. Dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951," ujar Anwar, Kamis (13/1/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.