"Kalau memang palsu, itu sudah ranah pidana. Pasal 263 KUHP," kata Djihartono, Selasa (23/12/2014).
Saat ditanya apakah kepolisian Polrestabes Semarang sudah pernah mendapati kasus pemalsuan tiket itu, Djihartono menjawab akan memeriksa kasus itu.
"Nanti saya cek dulu apakah pernah terjadi atau tidak, yang jelas kalau palsu itu sudah melanggar pidana," katanya.
Sebelumnya, Kepala PT KAI Daerah Operasional IV Wawan Ariyanto mengakui ada sejumlah tiket palsu yang dibeli penumpang di loket resmi. Wawan mengatakan hal itu merupakan tindakan oknum petugas loket yang melayani penumpang pada dini hari. Begitu mengetahui hal itu, ia langsung memecat oknum tersebut.
Ia memperkirakan modus yang dipakai oknum tersebut adalah memanfaatkan kode tiket kereta api Kalijaga yang harganya Rp 10 ribuan. Oknum tersebut lalu mem-print tiket kereta api Kalijaga 'kosongan' sesuai kode yang ada sebagai pengganti tiket asli. (Baca: Waspada! Tiket KA Palsu Dijual di Loket Stasiun Tawang Semarang)
Salah satu penumpang, Musyafi, menjadi korban penjualan tiket palsu di loket resmi.Keinginan Musyafi untuk pulang ke rumahnya tertunda satu jam karena petugas kereta api menahannya di stasiun Pasar Turi Surabaya. Syafik, sapaan akrabnya, bahkan sempat ditahan begitu turun dari KA Sembrani jurusan Semarang-Surabaya, Selasa (23/12/2014) pagi.
Ia harus menghadapi dua polsuska (polisi khusus kereta api) dan costumer service on the train yang menyangsikan keabsahan tiket miliknya. Padahal Syafik beli tiket di loket resmi di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (23/12) dinihari. (Baca: Beli Tiket KA Palsu di Loket Resmi, Syafik Bingung Saat Ditahan Polisi Kereta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.