Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Natal di Kupang, Polisi Sita 2,6 Ton Miras dan 100 Petasan "Meriam Blek"

Kompas.com - 24/12/2014, 02:25 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan 2.600 liter (2,6 ton) minuman keras tanpa izin dan 100 petasan jenis “meriam blek”. Wakil Kepala Kepolisian Resor kupang Kota, Komisaris Yulian Perdana, kepada KOMPAS.com, Rabu (23/12/2014) mengatakan, minuman keras dan petasan itu disita setelah polisi menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama dua pekan, yakni sejak 7-21 Desember 2014 kemarin.

“Khusus untuk 2.600 liter miras ini, kita lakukan operasi selama dua hari di wilayah Kelurahan Lai Lai Bisi Kopan (LLBK) dan Kelurahan Oesapa. Miras yang kami sita ini langsung kami amankan di markas dan nanti akan kami musnahkan,” ungkap Yulian.

Selain miras dan meriam blek, lanjut Yulian, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang hasil curian, yakni satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, tiga unit laptop, enam buah telepon genggam dan sebilah parang Sumba dan satu anak panah. Menurut Yulian, operasi ini bertujuan untuk memberantas aksi premanisme, prostitusi, miras, dan aneka kejahatan lain, untuk menciptakan suasana yang kondusif menyambut Natal dan Tahun Baru.

Ketika disinggung terkait aturan yang melarang penjualan petasan, Yulian mengatakan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk menjual petasan. Kalau kembang api, menurutnya, ada izinnya tetapi harus di bawah dua inci. Sebab, kalau ukurannya sudah lebih dari dua inci maka izinnya khusus dari Mabes Polri.

“Kalau yang namanya petasan dan meriam, dilarang keras untuk diperjualbelikan. Tidak ada izin untuk petasan dan meriam. Untuk bermain kembang api pun tidak boleh di tempat umum karena akan menganggu orang lain. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang, mari kita bersama-sama menciptakan keadaan Kota Kupang yang kondusif menyambut perayaan natal dan tahun baru,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com