Kasus ini semula melibatkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama. Agenda hari ini adalah jawaban dari tim kuasa hukum Polda Bali setelah mendengar permohonan pihak pemohon kemarin.
"Kami sudah sampaikan dipersidangan, tidak ada proses yang tidak sempurna. Kami juga sudah memeriksa ahli, baik ahli notariat yang menyangkut jual beli maupun ahli pidana yang mengatakan bahwa perkara ini bukanlah perkara pidana," kata Made Parwata, salah satu kuasa hukum Polda Bali usai sidang.
Parwata juga menyampaikan, pemohon tidak bisa menyampaikan permohonannya atas dasar mengutip pemberitaan media yang menyatakan tidak adanya gelar perkara sebelum diputuskan penghentian penyidikan. Pemohon pun dinilai beropini karena mengambil informasi dari koran yang belum tentu kebenarannya.
"Termohon (Polda Bali) menolak permohonan pemohon, permohonan pemohon kabur. Apalagi jual beli dengan tandatangan yang asli, identik dan dibuktikan oleh labfor," tambah dia.
Sementara kuasa hukum Made Sarja, Zulfikar Ramli menolak semua jawaban termohon (Polda Bali). Besok (24/12/2014), adalah sidang lanjutan yang akan menyampaikan bukti-bukti di persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Wayan Sukalila.
Kasus yang melibatkan politisi PDIP I Nyoman Adi Wiryatama yang sekaligus sebagai Ketua DPRD Bali dan Ketut Nuridja selaku notaris dan Gede Made Dedy Pratama yang tak lain anak kandung Adi Wiryatama. Diduga terjadi pemalsuan 14 sertifikat di Kabupaten Tabanan yang ditaksir mencapai nilai Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.