Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/12/2014, 23:21 WIB
|
EditorFarid Assifa
MAGELANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magelang dan sekolah-sekolah di wilayah itu sepakat membuat buku rapor sementara untuk menuangkan hasil ujian siswa pada semester gasal 2014 ini. Kebijakan itu dibuat menyusul penghapusan kurikulum 2013 (K13) oleh Menteri Pendidikan RI Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Magelang Mushowir menjelaskan, pemakaian rapor sementara terpaksa dilakukan untuk mengatasi kebingungan para guru. Sebab, dengan dihapusnya K-13, maka sistem penilaian akan kembali mengacu pada Kurukulum 2006 yang dihitung menggunakan angka. Sedangkan ketika masih K-13, penilaian diuraikan menggunakan huruf.

"Kami pakai rapor sementara dulu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan," kata Mushowir, Jumat (19/12/2014).

Kendati demikian, pihaknya mengakui masih belum punya format khusus untuk rapor sementara tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya membebaskan sekolah untuk membuat sendiri atau memesan di percetakan.

"Sehingga sekolah menengah pertama (SMP) katanya pesan dulu ke percetakan, sementara sekolah dasar (SD), sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) pakai rapor dari sekolah," imbuh Mushowir.

Sebelumnya, Disdikpora juga lebih dulu melakukan pemetaan sekolah untuk mengetahui apakah penerapan K13 akan berhenti atau dilanjutkan kembali di sekolah yang bersangkutan. Langkah tersebut juga sebagai tindak lanjut atas kebijakan Mendikbud Anies Baswedan yang menghentikan K13.

Dalam menyampaikan pemberhentian K13 tersebut, Kemendikbud langsung mengirimkan surat edaran ke setiap kepala sekolah dengan Nomor 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014. Dalam surat edaran, papar Mushowir, terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Kemendikbud, yakni sekolah yang baru melaksanakan K13 selama satu semester agar diberhentikan saja, untuk sekolah yang sudah menerapkan K-13 selama tiga semester agar dilanjutkan.

"Dan poin terakhir, untuk sekolah yang sudah menerapkan K-13 selama tiga semester namun keberatan untuk melanjutkan, agar mengirim surat langsung ke Menteri," jelas Mushowir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke