Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Suparman, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2014), menyebutkan, dua tersangka itu masing-masing bernama Triswanto menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar Dinkes Jabar dan Amir Hamzah, anggota tim teknis pengadaan di dinas tersebut.
Menurut Suparman, keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu pagi tadi. Seusai pemeriksaan, penyidik langsung menahan kedua tersangka itu karena sudah menemukan alat bukti yang cukup.
"Dua orang ini baru pertama kali diperiksa setelah ditetapkan tersangka pada dua bulan lalu. Tapi, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga langsung dilakukan penahanan," katanya, Rabu.
Suparman menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 5 miliar. Namun, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran kerugian negara keseluruhannya.
"Untuk sementara, hasil pemeriksaan penyidik kerugiannya kurang lebih Rp 5 miliar dari Rp 88 miliar itu. Untuk keseluruhannya, kita (Kejati Jabar) masih nunggu konfirmasi dari BPKP, perhitungan BPKP tentu masih bisa bertambah," kata Suparman.
Suparman menambahkan, Kejati Jawa Barat masih akan memeriksa pejabat Dinkes Jabar lainnya, yakni, Susi, sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif Dinkes Jabar. Susi juga diduga terlibat tetapi belum diperiksa karena sedang menjalankan ibadah umrah.
"Tadinya mau dipanggil tiga-tiganya hari ini. Cuma Susi katanya sedang umrah. Kita tunggu dia pulang. Setelah itu, baru kita akan jadwalkan untuk pemeriksaannya. Mereka, ketiga tersangka itu (Triswanti, Susi dan Amir Hamzah) memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada bulan September, dua bulan yang lalu," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.