Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan, pihaknya memiliki 50 daftar buronan korupsi. Sebanyak 22 di antaranya telah ditangkap oleh tim pemburu koruptor, sementara sisanya, 28 orang masih bebas berkeliaran.
“28 orang itu hingga kini belum tertangkap. Itu masih semua jadi pekerjaan kami. Masyarakat kami harap untuk bisa memberi informasi adanya buronan," jelasnya kepada wartawan di Semarang, Selasa (9/12/2014).
Kendati demikian, Hartadi Kejati mengklaim telah menyeret delapan orang mantan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Tiga di antaranya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Tiga mantan kepala daerah yang saat ini disidangkan adalah mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri, mantan Bupati Kendal Siti Nur Markesi dan mantan Bupati Kudus M Tamzil.
Selain itu, Kejaksaan juga telah menyeret kepala daerah lainnya yang terlibat kasus korupsi. Mereka antara lain mantan Bupati Rembang Muhammad Salim, mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno, Wali Kota Salatiga Jhon Manuel Manoppo dan istri wali kota Salatiga, Titik Kirnaningsih.
“Semua sudah dieksekusi, sebagian masih menjalani pemidanaan," kata dia, Selasa (9/11/2014).
Kejati juga berhasil membawa kasus mantan Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo ke Pengadilan hingga dihukum tujuh tahun penjara dalam sidang tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Selama tahun 2014, lanjut Hartadi, Kejati telah menyidik 25 perkara korupsi dan satu kasus tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penuntutan, ada sebanyak 148 perkara.
“Kalau kasus yang ditangani bersama dengan Kejari ada 103 perkara,” paparnya.