Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Brigadir Polisi Rudy Soik Ditahan karena Berkas Kasus Penganiayaan Sudah Lengkap

Kompas.com - 21/11/2014, 13:29 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, Brigadir Polisi Rudy Soik ditahan karena berkas perkara Rudy terkait kasus penganiayaan sudah lengkap alias P21. Penahanan tersebut dilakukan setelah Rudy tampil dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan di Metro TV.

"Setelah dicek, alasan penahanan karena berkas perkara yang bersangkutan atas kasus terdahulu sudah dinyatakan lengkap sehingga penahanan dilakukan terhadap yang bersangkutan," ujar Ronny, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/11/2014).

Rudy disangka melakukan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Ronny menambahkan, kehadiran Rudy saat menjadi narasumber pada acara tersebut juga tanpa izin. Oleh karena itu, Rudy juga dianggap melakukan pelanggaran disiplin.

"Yang bersangkutan tanpa izin sehingga itu menyalahi prosedur, melanggar disiplin," ujar Ronny.

Ronny mengatakan, Rudy tidak memiliki kompetensi untuk menjadi narasumber. Terlebih lagi, yang disampaikan Rudy pada acara tersebut berkaitan dengan masalah-masalah di Kepolisian Daerah NTT.

"Yang lebih kompeten kan pimpinannya. Sebaiknya yang seperti itu dikomunikasikan," ucap Ronny.

Sebelumnya, Rudy menjadi salah satu tamu dalam acara Mata Najwa terkait kasus perdagangan orang di NTT. Dia pun membeberkan sederet sindikat mafia perdagangan manusia di provinsinya itu.

Dia pernah melaporkan komandannya ke Komnas HAM karena merasa ada kejanggalan atas penanganan kasus perdagangan manusia di kesatuannya. (Baca: Seusai Ikuti "Taping" Acara Mata Najwa, Brigadir Polisi Rudy Soik Langsung Ditahan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com