Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Ikuti "Taping" Acara Mata Najwa, Brigadir Rudy Soik Langsung Ditahan

Kompas.com - 19/11/2014, 23:02 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Setelah tampil dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan di Metro TV, Brigadir Polisi Rudy Soik langsung ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Rabu, 29 Oktober 2014 lalu.

Brigpol Rudy yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/11/2014) malam, mengatakan, dia tampil secara taping di acara Mata Najwa pada pekan lalu dan baru disiarkan pada Rabu (19/11/2014) malam ini. Setelah taping selesai, ia langsung menjalani penahanan di Polda NTT.

"Saya baru saja ditahan dengan kasus penganiayaan terhadap Ismail dan baru saja tayang acara Mata Najwa di Metro TV. Mereka langsung tahan saya. Saya minta tolong dimuat di media supaya semua orang tahu kalau memang perjuangan saya harus berhenti di sini, ya mau bilang apa, tetapi kalau mau lanjut, ya maka saya akan maju terus," kata Brigpol Rudy melalui sambungan telepon.

Rudy yang mengaku bisa menelepon dari ruang tahanan menyatakan dirinya akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Namun, Rudy membantahnya. Ia mengaku hanya menggeledah badan Ismail Paty. Dia pun akan membuktikannya di pengadilan.

Rudy pun berharap proses penyelidikan kasus penganiayaan ini terus berjalan baik. Sebab, menurut dia, ia terlalu cepat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan seolah-olah dia akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Coba kalau masyarakat yang lapor kasus lain, itu pasti bertahun-tahun prosesnya dan tidak secepat kasus yang menimpa saya, yang semuanya serbacepat. Sekarang posisi saya sebagai penyidik kasus perdagangan orang, tapi kok saya ditahan? Alasan apa saya ditahan, apakah saya mau melarikan diri? Ataukah mau menghilangkan barang bukti? Bagi saya, ada satu kejanggalan dalam kasus ini," kata Rudy.

Untuk diketahui, dalam tayangan Mata Najwa Rabu malam, Brigpol Rudy menjadi salah satu tamu yang diundang sebagai pembicara dalam kasus perdagangan orang di NTT. Rudy membeberkan semua sindikat mafia perdagangan manusia yang ada di NTT. [Baca: Laporan Brigadir Rudy, Pintu Masuk Bongkar Mafia Perdagangan Manusia NTT]

Hal tersebut yang diduga kuat menjadi pemicu Brigpol Rudy Soik ditahan berdasarkan laporan Ismail Paty Sanga dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Bimoku, Rabu (29/10/2014) dini hari lalu. [Baca juga: Dilaporkan Menganiaya, Brigpol Rudy Soik Dijadikan Tersangka]

Untuk diketahui, penganiayaan yang menimpa Ismail itu berawal saat Ismail, perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI), dijemput Brigpol Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang. Ismail dijemput lantaran diminta Rudy untuk memberitahukan dan menunjukkan keberadaan Tony Seran, perekrut TKI lainnya.

Namun, saat ditanya, Ismail mengaku tidak mengetahuinya. Akibatnya, Ismail dipukul dan ditendang di bagian dada. Karena tak puas, Ismail lantas melaporkan kasus penganiayaan itu pada Jumat (7/11/2014) lalu. [Baca juga: Brigpol Rudy Soik Korban Kriminalisasi Mafia "Trafficking"?]

Brigpol Rudy Soik yang menjadi penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT Kombes Pol Mochammad Slamet, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (19/8/2014) lalu. Slamet dituding menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. [Baca juga: Adukan Komandannya ke Komnas HAM, Langkah Briptu Rudy Dipuji]

Kasus itu, kata Brigpol Rudy, terjadi pada akhir Januari 2014 lalu. Ketika itu, ia bersama enam rekannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com