Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unhas dan Mahasiswi Jalani Tes di Panti Rehabilitasi Narkotika

Kompas.com - 20/11/2014, 19:44 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel markas Polrestabes Makassar, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof DR Musakkir SH, MH menjalani tes assessment di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Kamis (20/11/2014), untuk mengetahui penyebab dan sejauh mana ketergantungannya terhadap narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi mengatakan, saat ini Musakkir bersama teman mahasiswinya, Nilam dan Ainun yang merupakan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIEM) Bongaya masih menjalani tes.

"Berdasarkan Undang-undang, pengguna merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Jadi tersangka melalui pengacaranya mengajukan permohonan rehabilitasi. Dan itu hak untuk tersangka bagi pengguna. Yang menentukan bisa direhab atau tidak, ya tim dokter assesment BNN," katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Endi, tersangka Musakkir, Nilam dan Ainun dikenakan pasal 112 dan 127 Undang-undang Narkotika tentang menguasai dan menggunakan narkoba.

Sebelumnya juga, Endi telah mengumumkan status tiga tersangka lainnya dan pasal dikenakan. Ketiga tersangka, masing-masing, Ismail dikenakan pasal 112 dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, Andi Syamsuddin alias Ancu dijerat pasal 114 dan 127 tentang narkotika dan Heryanto 132 Juncto 127 tentang narkotika.

Musakkir dan seorang dosen bernama Ismail Alrip SH, MKN, ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama mahasiswi di Hotel Grand Malibu, Jumat (14/11) pekan kemarin. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.

Berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, masih ada rekan yang lain yang juga menggelar pesta sabu di kamar lain di hotel tersebut. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita.

Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com