Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Bantah Gusur Rumah Bersertifikat di Ambarawa

Kompas.com - 07/11/2014, 19:17 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com - PT KAI Daop IV Semarang membantah telah menggusur rumah atau bangunan milik warga di Ambarawa yang sudah bersertifikat terkait penertiban bangunan di sepanjang bantaran rel kereta api Tuntang-Ambarawa.

Penertiban tersebut adalah bagian dari Proyek Reaktivasi Rel Kereta Kedungjati-Tuntang-Ambarawa sepanjang lebih kurang 36,7 kilometer.

Manajer Humas PT KAI Daop IV Semarang, Suprapto menyatakan, pembongkaran empat rumah yang berdiri di atas tanah seluas 529 meter persegi bersertifikat hak milik (HM) atas nama Paino dilakukan oleh para pemilik.

Hal ini disampaikan setelah PT KAI mendatangi lokasi tersebut di wilayah Lingkungan Bugisan RT 3 RW VI, Kelurahan Lodoyong, Ambarawa, Jumat (7/11/2014) pagi.

"Selain fakta pembongkaran tadi, kami juga menemukan patok batas tanah milik PT KAI yang berada di tengah-tengah bangunan rumah yang dibongkar. Yang membongkar juga bukan petugas PT KAI," kata Suprapto.

Pembongkaran itu, lanjutnya, dilakukan setelah keempat warga tersaebut menerima uang Rp 24.205.000 dari PT KAI melalui rekening Taplus BNI. "Bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya itu masuk ke sisi selatan patok batas tanah milik PT KAI," tandasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com