"Tolong Pak, saya minta keadilan, saya cacat, anak saya banyak," kata Eli sambil menangis sejadi-jadinya di hadapan wartawan.
Muncikari itu histeris menolak penutupan lokalisasi karena menghilangkan sumber pendapatannya.
Namun sayangnya, protes Eli tersebut dilakukan setelah acara deklarasi penutupan lokalisasi Payo Sigadung dan Langit Biru selesai, bahkan Walikota Jambi beserta rombongan telah meninggalkan lokasi.
Mulai hari ini, Senin 13 Oktober 2014, Pemkot Jambi resmi menghentikan kegiatan prostitusi di lokalisasi Payo Sigadung.
Usai pendeklarasian penutupan lokalisasi jika ada yang melanggar maka pelaku akan dikenakan sanksi materi berupa denda Rp25 juta hingga Rp50 juta dan hukuman badan selama 3-6 bulan kurungan penjara.
Sesuai dengan Perda baru akan efektif Februari 2015, maka untuk sementara pelaku akan dijaring pada KUHP dan UU no 21/2007 tentang perdagangan manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.