Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Deddy Mizwar Nilai Ada Kejanggalan Kasus Pasir Besi di Tasikmalaya

Kompas.com - 14/10/2014, 00:26 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat yang memvonis ringan pemilik PT ASAM, yakni, Martin Frederick dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan yang sidangnya pada awal Oktober 2014 lalu.

Martin merupakan terdakwa kasus penambangan ilegal pasir besi. Bos PT ASAM itu didakwa dengan pasal 158 Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Yang kemarin, soal pasir besi itu sangat mengecewakan. Masa hukumannya cuma dua bulan dan denda Rp 10 Juta. Ini jadi pertanyaan. Apa yang menyebabkan hukumannya jadi 2 bulan?" kata Deddy di Bandung, Jawa Barat, Senin, (13/10/2014).

Deddy menjelaskan, jelas, Martin telah melakukan pengrusakan terhadap lingkungan yang jumlah kerugiannya mencapai Rp 8,3 Triliun. Sementara, Pengadilan Negeri Tasikmalaya hanya menyebut kerugian negara atas perilaku Martin hanya Rp 800 Juta.

"Ada pelecehan terhadap keadilan. Jelas dalam undang-undang pertambangan kalau tidak ada ijin, itu hukumannya 10 tahun dan denda paling berat Rp 10 miliar, kok, ini dua bulan, ada apa ini?" tanya Deddy.

Oleh karena itu, kata Deddy, Pemprov Jawa Barat akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kejanggalan putusan PN Tasikmalaya atas vonis ringan kepada Martin.

"Kita akan kerjasama dengan KPK. Nanti bagaimana bentuk kerjasamanya dengan KPK kita jajaki, bentuk kerjasamanya seperti apa," tegasnya.

Deddy menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan menulis surat untuk ditayangkan ke KPK terkait hal ini.

"Ini sebentar lagi kita akan tulis surat, nanti gubernur yang akan tanda tangan," tegasnya.

Deddy mengaku akan konsultasi dengan KPK mengkaji hasil putusan PN Tasikmalaya. Deddy berharap KPK dapat mengusut tuntas dugaan keterlibatan antara pelaku penambangan ilegal dengan sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat, termasuk dengan kepala daerahnya yang memberikan kebijakan atas penambangan ilegal tersebut.

"Mudah-mudahan KPK bisa masuk ke arah sana, kalau misalnya ada aparat yang terlibat atau mungkin selain dari aparat juga terlibat, ya, itu kita serahkan ke KPK," katanya.

Selain itu, Kerjasama dengan KPK, tambah Deddy, juga diperlukan untuk mengaudit segala kerusakan lingkungan di Jawa Barat. "Kerusakan lingkungan perlu diaudit, banyak lingkungan yang rusak di Jawa Barat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com