Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Menghamili, Seorang Pria Bunuh Wanita Tunawicara

Kompas.com - 09/09/2014, 22:18 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial NJS (20), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat membunuh Ju (42), seorang perempuan tunawicara yang masih tetangga pelaku. Dia membunuh Ju karena merasa sakit hati dituduh menghamili korban.

Pembunuhan tersebut dilakukan Andi di rumah korban pada Kamis (4/9/2014) pukul 03.30 WIB. Jasad korban ditemukan kali pertama oleh saudaranya, Kasmira, di tempat tidur. Korban dalam posisi badan miring dan leher terjerat selendang. Di leher korban diketahui terdapat luka bekas jeratan, sementara mulutnya mengeluarkan air liur bercampur darah.

"Saya nekat membunuh karena sakit hati. Saya dituduh menghamili dia, padahal saya hanya diajak berhubungan intim baru satu kali. Baru tiga hari berhubungan intim, saya langsung dituduh yang menghamili," ujar Andi kepada Kompas.com di Mapolsek Dampit, Selasa malam.

Pelaku membunuh korban dengan cara memberi pil asam urat dicampur kopi dan pil sakit kepala. "Setelah minum obat itu, dia teler dan saya ajak ke kamarnya. Baru saya ikat lehernya hingga tak bisa bernapas. Setelah mati, saya keluar dari rumahnya," aku Andi.

Pada pagi harinya, pihak keluarga mengetahui korban sudah meninggal. Agar tidak dicurigai, pelaku ikut membantu menolong.

"Saya menolong korban supaya tidak diketahui bahwa saya yang membunuhnya," katanya.

Andi lebih lanjut mengatakan bahwa sebelumnya, korban lebih dulu mengajak dirinya untuk berhubungan intim. "Dia yang ngajak berhubungan. Ya, saya mau, tetapi cuma sekali," akunya lagi.

Sementara itu, Kapolsek Dampit AKP Indro Susetyo mengatakan, perbuatan Andi diketahui setelah banyak saksi yang menyatakan bahwa pelaku memang memiliki hubungan khusus dengan korban.

"Korban sudah memberi tahu jika dirinya dihamili oleh pelaku," katanya.

Kesaksian itu ternyata memang benar, dan pelaku mengaku telah membunuh korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Indro Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com