MATARAM, KOMPAS.com - I Wayan Purwa salah satu sindikat pengedar narkotika jenis baru Methilon dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, setelah tertangkap pada akhir tahun 2013 lalu.
"Ini merupakan terobosan baru dan kesuksesan pertama di Indonesia terhadap kasus methilon yang berhasil diputuskan dengan penetapan pengadilan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mufti Djusnir, Rabu (16/7/2014).
Menurut Mufti, Wayan salah satu sindikat pengedar narkotika jenis baru ini, divonis 13 tahun penjara karena telah terbukti secara meyakinkan telah memiliki dan mengedarkan sebanyak 382 butir narkoba jenis methilon.
Menurut Mufti, bermunculannya jenis-jenis narkotika baru atau new psychoactive substance (NPS) di Indonesia, berdampak pada trend peredaran narkoba juga mulai bergeser. NPS lebih banyak diedarkan karena belum dimasukkan ke dalam daftar golongan narkotika serta perundang-undangan.
"Beruntung hal ini sudah direspon langsung oleh kementrian kesehatan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang perubahan penggolongan narkotika," kata Mufti.
Dimana sebelumnya, di dalam daftar narkotika golongan I hanya terdapat 65 jenis narkotika. Saat ini, jumlahnya bertambah menjadi 82 jenis, termasuk 18 narkotika jenis baru.
Dengan adanya acuan hukum yang baru ini, diharapkan dapat membantu BNN dan aparat penegak hukum lain untuk dapat menindak tegas kepada para sindikat pengedar narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.