Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Semarang Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 1,4 Miliar

Kompas.com - 23/04/2014, 22:03 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Aparat Ditreskrimsus Polda Jateng menggagalkan upaya penyelundupan 353.000 bungkus rokok filter tanpa cukai siap. Rokok ilegal tersebut sedianya akan dijual ke luar Jawa, yakni Batam dan Riau.

Upaya penggagalan terlaksana berkat laporan dari masyarakat yang tahu ada aktivitas truk pengangkut rokok di Dusun Gedangan, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Sabtu (12/4/2014).

Mendapat laporan ini, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menghentikan sebuah truk bernomor polisi BE 9843 GM depan SPBU Sukun di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang.

Setelah menggeledah, petugas menemukan muatan ratusan ribu bungkus rokok tanpa cukai. Merasa tidak puas, tim kembali melanjutkan penyelidikan. Berbekal penangkapan pertama, tim kemudian menemukan dan menghentikan sebuat truk bernomor polisi AG 9223 UV di tol Banyumanik Semarang.

“Rokok-rokok ini tidak dilengkapi dengan pita cukai. Rokok ini dilekati pita cukai, tetapi tidak sesuai dengan yang diwajibkan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo saat gelar perkara di Semarang, Rabu (23/4/2014).

Berdasarkan penggeledahan tim, dua truk itu bermuatan ratusan ribu rokok ilegal. Rinciannya, sebanyak 24.800 bungkus rokok berjenis merek RD Sensation, 22.400 bungkus rokok merek Genius Mild Filter, 84.000 merek Genius Kretek Filter, 26.400 merek RD Filter Kretek, 39.200 merek Laster Kretek, 77.600 cap Laster Campuran, dan 79.200 bungkus cap Laster Kretek.

Polisi menduga aktivitas ilegal ini sampai menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. "Kerugiannya mencapai Rp 1,4 miliar,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, rokok yang disita ini diproduksi oleh PT Sukses Jaya Abadi Sejahtera (SJAS) yang beroperasi di KecamatanTingkir, Kabupaten Semarang, dan CV Sukses Jaya Utama (SJU) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Pemilik dua perusahaan itu oleh polisi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan penyelidikan, pemilik CV SJU dan BE selaku komisaris PT SJAS kami tetapkan sebagai tersangka,” timpal Djoko.

Polisi bakal menjerat keduanya dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com