Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pencoblosan, KTP di Bawah Umur Marak di Trenggalek

Kompas.com - 07/04/2014, 19:46 WIB
TRENGGALEK, KOMPAS.com - Sejumlah pelajar setingkat SMA/SMK di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengaku mendapat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, meski usia mereka belum mencapai 17 tahun atau batas minimal kepemilikan surat keterangan kependudukan.

Ahmad Marzuki (16), salah satu pelajar asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Senin (7/4/2014) mengaku ia menerima KTP elektronik tersebut dari perangkat desa, namun tak menjelaskan proses yang ia lakukan melalui serangkaian proses identifikasi data sidik jari, pemindaian retina mata, maupun pengurusan persyaratan administratif lainnya.

"Saya tidak tahu kenapa diberikan sekarang KTP-nya, padahal usia saya baru akan 16 tahun. Saya kelahiran tahun 1998, tadi perangkat desa juga kaget ketika mengetahui ini," kilahnya.

Peredaran KTP di bawah umur ini tak pelak menjadi sorotan sejumlah pihak, karena diketahui menjelang pencoblosan pemilu legislatif, 9 April.

Beberapa lembaga pendidikan/sekolah yang mengetahui peredaran KTP elektronik pada sejumlah anak didiknya yang masih di bawah umur, memerintahkan untuk dikumpulkan.

"Dikumpulkan dulu, nanti setelah pemilihan umum akan dibagikan kembali, hanya saja punya saya belum sempat saya kumpulkan karena kemarin ketinggalan di rumah," ujar Marzuki yang berstatus pelajar salah satu SMK di Trenggalek ini.

Dituturkan, sebelumnya hampir seluruh pelajar di sekolahnya dilakukan perekaman data biometrik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Perekaman itu dilakukan secara bergiliran di sekolahnya, yang meliputi perekaman sidik jari, iris mata, tanda tangan, maupun pas foto.

Beredarnya KTP di bawah umur tersebut langsung mendapat respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek. Pasalnya distribusi KTP dilakukan beberapa pekan menjelang pemilihan umum legislatif. Selain itu, penerima KTP itu adalah pelajar di bawah umur.

"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait peredaran kartu identitas penduduk tersebut. Kami rekomendasikan agar dilakukan penarikan, agar tidak disalahgunakan dalam pemilihan umum," kata Ketua KPU Trenggalek, Patna Sunu, ditemui seusai distribusi logistik pemilu.

Saat ini, lanjut dia, Pemkab Trenggalek sudah bergerak dengan melakukan penarikan, namun untuk jumlahnya, Sunu mengaku belum tahu pasti.

Menurutnya, sesuai dengan perundang-undangan, seharusnya pelajar yang berusia di bawah 17 tahun belum berhak untuk mendapatkan KTP, mengingat kartu tersebut hanya diberikan kepada warga negara yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

Sunu menambahkan, selain merekomendasikan untuk penarikan, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran di bawahnya mulai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mencermati setiap pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Pastikan bahwa yang datang adalah pemilih yang sah dan memiliki hak pilih di daerah tersebut. Seluruh penyelenggara pemilu harus mencermati itu," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com