Menurut Kasatlantas Polres Kendal, AKP. Christian Aer, sebenarnya pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi kepada pemilik odong-odong terkait larangan beroperasi di jalan raya. Namun, rupanya larangan itu tidak dihiraukan. Pemilik odong-odong tetap mengoperasikannya di jalan raya.
“Odong-odong itu kendaraan wisata. Jadi hanya boleh beroperasi di tempat-tempat wisata,” katanya.
Christian menjelaskan, selain kendaraan wisata dan hanya boleh beroperasi di tempat wisata, odong-odong diamankan juga karena terbuat dari kendaraan roda dua. Sehingga telah merubah bentuk aslinya.
“Kami tidak ingin ada kejadian kecelakaan lagi, seperti peristiwa kemarin, saat odong-odong ditabrak kereta api,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu sopir odong-odong yang diamankan, Samrotul Fuadi (25), warga Gemuh Kendal, mengaku telah 2 tahun menjalankan odong-odong milik sekolah Madarasah Ibtidiiyah (MI) NU 05 Taman Gede Gemuh. Odong-odong itu, hanya untuk mengangkut siswa yang jumlahnya 50 anak.
“Mereka rumahnya jauh-jauh dan angkutan sulit. Jadi kami antar dengan odong-odong,” kata Fuadi.
Fuadi menjelaskan, dirinya terkena operasi polisi setelah mengantar sebagian siswanya yang pulang sekolah. Akibatnya, sebagian siswanya terlantar di sekolahan, karena menunggu jemputan.
“Sebagian siswa terlantar dan masih menunggu kami di sekolahan,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.