Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Polisi Awi Setiyono menjelaskan, tersangka Jandri masuk ke perkara utang piutang ini setelah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk menjadi salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Tersangka memalsukan surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas, yang isinya menyatakan bahwa kreditur PT ZT Holding Pte, Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus, sehingga memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit," ujarnya, Selasa (18/3/2014) sore.
Padahal, kata Awi, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Subdit II Tindak Pidana Harta Benda, Bangunan, dan Tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum, PT ZT Holding Pte, Ltd sudah menyerahkan dokumen piutang, tepatnya pada 28 Maret dan 10 April 2013.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, Jandri Onasis Siadari dinyatakan tersangka, kini berkas sedang disempurnakan untuk diserahkan ke Kejati," tambah Awi.
Tersangka dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pidana pemalsuan surat,Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2. Pelapor adalah Imanuel Robert Najoan (56), warga Jalan Bukit Pakis, Surabaya, dengan nomor laporan polisi LPB/403/IV/2013/UM/Jatim tertanggal 23 April tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.