"Saran dari psikiater agar dilanjutkan proses hukumnya sampai tingkat penuntutan. Dengan Keterangan dari saksi ahli, penyidik akan mengambil langkah-langkah untuk menuntaskan proses hukum tersangka," kata Erwin di Markas Polres Cimahi, Selasa (18/3/2014).
Erwin menambahkan, Dedeh bakal dikenakan pasal berlapis. Pasal-pasal yang akan dibebankan kepada tersangka adalah, Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, Dedeh pun terancam menyusul Aisyah Vani. Pasalnya, berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan bisa menyeret Dedeh hingga hukuman mati.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Erwin.
Sebelumnya diberitakan, Dedeh Uum Fatimah, seorang ibu yang tega membunuh bayinya sendiri yang bernama Aisyah Vani (2) dengan cara ditenggelamkan dalam tangki air. Dedeh melakukan perbuatan itu di rumahnya di Kampung Cijeungjing RT 05 RW 22, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (11/3/2014) subuh.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Polsek Padalarang, Kompol Rendra Okta, setelah menenggelamkan anak bungsunya sekitar pukul 03.30 WIB, Dedeh mendatangi Mapolsek Padalarang.
"Dia datang minta tolong dan mengaku telah membunuh anaknya. Kami langsung mengamankan pelaku dan meminta diberi tahu di mana anaknya," kata Rendra di Padalarang, Selasa siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.