"Kasus seperti ini baru kali pertama. Kami perlu berbagai referensi untuk kelanjutan dalam proses hukumnya. Salah satunya sejenis tes kejiwaan," ungkap Kepala Satreskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetyo, Kamis (13/3/2014).
Tes kejiwaan tersebut, lanjut Alaal, ditujukan untuk mendukung berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam kasus yang langka seperti ini, pemeriksaan membutuhkan data mengenai kepribadian terlapor. Salah satunya guna melihat perilaku kebencian pelaku terhadap hewan, dalam kasus ini, kucing.
"Psikiater sudah disiapkan. Tidak berarti tes ini berprasangka bahwa terlapor mengalami gangguan jiwa," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, psikiater nantinya diharapkan mampu memberikan pendampingan jika yang terlapor memiliki kemungkinan gangguan emosional. Selain itu, dia juga bisa memberikan pengertian dan menyadarkan pelaku atas perbuatannya, menembak kucing.
Alaal mengungkapkan, pihaknya juga akan meminta keterangan istri Danang Sulistyo. Sebab, tidak ada saksi lain yang mungkin melihat aksi penembakan kucing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.