“Saya kira kalau peristiwa seperti ini tidak perlu waktu terlalu lama untuk mengidentifikasi dimana letak pelanggarannya. Kami butuh sekitar 3 hari untuk melakukan kajian terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (12/3/2014).
Dalam tiga hari ke depan, lanjut Dima, pihaknya akan mengkaji hasil pemeriksaan Anang dengan data dan hasil pemeriksaan empat saksi lainnya. Hal ini ditangani oleh Divisi Penindakan Panwaslu.
“Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa empat orang. Nanti setelah kajian selesai, kami akan memplenokan di tingkata komisioner untuk memutuskan, apakah ada unsure pelanggaran atau tidak,” tambahnya.
Seperti diberitakan, Selasa (11/3/2014) kemarin, Anang diperiksa di kantor Panwaslu Jember selama kurang lebih satu jam. Anang diperiksa secara tertutup di ruang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan dicecar sebanyak 24 pertanyaan. Anang yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI ini diduga melakukan kampanye terselubung saat berkunjung ke SMAN 2 Jember, beberapa waktu lalu.