"Kejadiannya sudah lama, jadi kita perlu berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan," jelas Kasatreskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetyo, Selasa (11/03/2014).
Alaal mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya masih terus mencari keterangan para saksi untuk menambah bukti-bukti.
Selain itu, guna melengkapi pembuktian, kepolisian juga akan mencari saksi ahli terkait pelanggaran Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan.
"Kita akan mencari saksi ahli untuk melengkapi pembuktian pelanggaran seperti yang dilaporkan," tandasnya.
Sementara itu, dalam sepekan ini, Danang Sulistyo telah dua kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan pertama digelar pada Kamis (6/3/2014) lalu di Polsek Berbah, Sleman dan kedua pada Sabtu (8/3/2014) di Mapolres Sleman. "Statusnya ( Danang) masih sebagai saksi, belum menjadi tersangka," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.