Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Jantung Koroner, Tersangka Korupsi Bansos Tak Ditahan

Kompas.com - 27/02/2014, 18:09 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim, tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 8,8 miliar, tidak ditahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menilai tersangka sedang menderita penyakit jantung koroner.

Kasi Tindak Pidana Khusus, Joko B Darmawan, Kamis (27/2/2014), mengatakan, Muallim hanya dikenakan status tahanan kota. Jaksa beralasan atas dasar kemanusiaan.

"Tadi kuasa hukum tersangka, Tajuddin Rahman, mengajukan surat penangguhan penahanan. Alasannya, kliennya itu lagi sakit dan selama ini tersangka kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Joko saat ditemui di kantornya.

"Untuk membuktikan dasar ajuan penangguhan penahanan, kami memanggil dr Muhammad Takwin Murwan yang merupakan dokter dari Balai Kesehatan Pemprov Sulsel dan juga dokter kesehatan Kejari Makassar," kata Joko.

Lanjut Joko, berdasarkan penjelasan dokter dan sesuai hasil rontgen, jantung tersangka Andi Muallim telah dipasangi dua cincin. Selain itu, tekanan darah tersangka juga naik.

"Tekanan darah tersangka sekarang 170/90. Ditambah dengan jantungnya telah dipasangi dua cincin, jadi tersangka tidak bisa lagi beraktivitas berat. Jadi tersangka hanya dikenakan tahanan kota selama 20 hari dan secepatnya atau minggu depan akan diajukan ke persidangan," ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Andi Muallim ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,8 miliar.

Penetapan status Andi Muallim diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Gerry Yasid berdasarkan arahan KPK dan putusan pengadilan. Perkara ini melibatkan sejumlah pejabat teras Pemprov Sulsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com