Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Makassar Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Jakarta

Kompas.com - 09/02/2014, 13:17 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Ade Sabir (39), bandar narkoba Makassar berjaringan di Jakarta, dibekuk Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya, di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Makassar, Sabtu (8/2/2014) malam.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 100 gram sabu. Tersangka Ade memperoleh barang dari seorang bandar besar berinisial AN di Jakarta yang dikirim lewat kapal laut. Setiap transaksi narkoba, tersangka Ade mentransferkan terlebih dahulu uang ke rekening AN. Setelah uang diterima, barulah AN mengirimkan sabu pesanan Ade.

"Kalau transaksi ini 100 gram sabu, saya mentransferkan uang ke rekening AN senilai Rp 120 juta. Selanjutnya, 100 gram itu saya kemas-kemas dalam bentuk paketan kecil, sedang, dan besar. Jika dihitung-hitung, nilai penjualannya mencapai Rp 170 juta," aku Ade di hadapan penyidik saat diamankan di ruang Idik III Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Selain sabu seberat 100 gram, polisi juga menyita pipet sebanyak dua bungkus, dua dompet, tiga telepon seluler, dua timbangan elektrik, ratusan saset kosong pembungkus sabu, dan 11 plakban.

Tidak puas dengan barang bukti sitaan itu, kemudian polisi kembali menggiring tersangka untuk menggeledah rumahnya. Tujuannya, polisi ingin menyita rekening transaksi tersangka dengan bandar besarnya di Jakarta.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arif yang dikonfirmasi, Minggu (9/2/2014), mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mencari jaringan tersangka Ade di Makassar. Bahkan, ia pun berkoordinasi dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Sulselbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel untuk menangkap bandar besar yang disebut tersangka Ade di Jakarta.

"Jelas, tersangka Ade punya kaki tangan di Makassar. Makanya, anggotaku masih melakukan pengembangan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sulselbar dan BNNP Sulsel untuk mencari dan menangkap tersangka AN di Jakarta yang disebut oleh tersangka Ade," jelasnya.

Mantan Kanit Resmob Polda Sulsel ini menambahkan, tersangka Ade tertangkap setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa hari. "Tersangka Ade sudah lama menjalankan aksinya dan dia merupakan wajah lama di dunia narkoba. Jadi kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun atau maksimal seumur hidup," tegas Syamsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com