Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Petani yang Cabuli Anak SD

Kompas.com - 16/01/2014, 07:33 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - ML (34), petani asal Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan mencabuli AP (11), bocah kelas V Sekolah Dasar yang tinggal satu desa dengannya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU, Iptu Sefnat SY Tefa kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2014) mengatakan ML ditahan pada Selasa (14/1/2014) malam.

“Korban (AP) sudah dicabuli dua kali oleh pelaku (ML) yakni pada 13 November 2013 dan 20 Desember 2013," tutur Sefnat. Namun, kata dia, laporan pencabulan itu baru diterima kepolisian Selasa.

Kejadian bermula ketika AP yang tinggal bersama neneknya pulang ke rumah sekitar pukul 10.00 Wita untuk makan siang. “AP di rumah sendirian karena neneknya sedang berada di kebun," ujar Sefnat.

Rupanya, tutur Sefnat, ML sudah memantau AP dan tak menunggu lama untuk menyergap AP dan memperkosanya. Sesudah melampiaskan aksi bejatnya, kata dia, ML pun mengancam AP untuk tak melaporkan peristiwa itu kepadan nenek maupun orangtuanya.

ML melakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh minuman keras. “Saat kita periksa, dia mengaku melakukan perbuatan itu saat mabuk miras,” kata Sefnat.

“ML yang sudah ketagihan, kemudian berusaha untuk mengulangi lagi aksinya itu, namun rupanya aksi yang kedua ini membuat kemaluan AP sakit sehingga AP mengadu ke ibu kandungnya," kata Sefnat.

Dari keluhan sakit itulah, kejadian tersebut terungkap. Dengan lugu AP mengatakan penyebab kemaluannya sakit adalah perbuatan ML. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu AP lantas melapor ke polisi.

ML akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sefnat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com