Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil Marak di Magelang

Kompas.com - 14/01/2014, 17:48 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com – Warga Kota Magelang, Jawa Tengah diresahkan dengan aksi pencurian dengan modus memecah kaca mobil yang diparkir di pinggir jalan dalam sepekan terakhir.

Dari catatan Polres Magelang Kota, setidaknya terjadi dua kasus pencurian dengan modus tersebut. Pertama terjadi pada Rabu (8/1/2014) sekira pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman. Kaca mobil Avanza milik M Umar Asrori (25), warga Sumberejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang pecah dan uang senilai Rp 130 juta yang ada di dalam mobil raib.

"Aksi pencuri itu sangat cepat, karena korban yang tengah membeli oleh-oleh di sebuah toko makanan tahu-tahu mendapati kaca mobil sebelah kanan pecah dan uang yang ia taruh di dalam mobil hilang,” tutur AKP Murdjito, Kasubag Humas Polres Magelang Kota, Selasa (14/1/2014).

Menurut pengakuan korban, lanjut Murdjito, korban ke lokasi tersebut setelah mengambil uang di bank. Uang ia taruh di jok mobil bersama dokumen-dokumen penting yang juga raib.

Kasus kedua, sebut Murdjito, terjadi pada Minggu (12/1/2014) lalu di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Soekarno-Hatta Kota Magelang sekitar pukul 12.30 WIB. Korban bernama Dadang Edi Rusmiantoro (47), warga Perum Bakti Liyangan Damai Ungaran, Kabupaten Semarang.

Saat itu, korban memarkir Kijang Inova-nya di lahan parkir rumah makan itu yang tidak dijaga petugas parkir. Usai makan, korban menuju mobil dan sangat terkejut ketika menemui kaca mobil bagian samping kanan belakang pecah. Setelah dicek, tas warna hitam yang ia letakan di kursi belakang sudah raib.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. Jumlah itu terhitung dari isi tas yang hilang berupa 1 unit laptop Dell, 1 charger, 1 flashdisk, dan 1 modem," urai Murdjito.

Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku yang diduga merupakan komplotan itu. Pelaku bisa dipenjara 5 tahun, jika terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Murdjito juga mengimbau kepada warga Magelang dan sekitarnya untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika memarkir kendaraan dan tidak lagi menaruh barang berharga di dalam mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com