Polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku pencurian. "Sebenarnya, saya pasang dua alat GPS di mobil, namun yang satu tiba-tiba mati. Kami langsung mengejar, apalagi mobil tersebut sudah jatuh tempo penyewaan," kata Tri Wahono, Selasa (7/1/2014).
Menurut Tri, mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi N 1353 GT itu dipinjam oleh dua orang wanita bernama Nita Setyowati dan Nur Indrawati pada 18 Desember lalu, selama seminggu. "Peminjam baru bayar uang muka Rp 2 juta, sisanya Rp 7 juta belum dibayar," kata Tri.
Saat mobil diamankan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, diketahui pelat mobil sudah dipalsukan menjadi N 1858 GY.
Selain memalsukan pelat mobil, pelaku juga memalsukan STNK mobil berdasarkan konfirmasi dari pihak RTMC Polda Jatim.
Keyakinan polisi bahwa mobil tersebut adalah mobil rental yang digelapkan, juga dari adanya stiker PT Putra Perdana Motor yang masih menempel di mobil, yang merupakan rental pelapor.
Dari penangkapan itu, polisi kini memeriksa Pudjito. Dia adalah anggota TNI AL yang bertugas di Lantamal V, selaku sopir mobil rental tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.