Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres TTU Iptu Sefnat SY Tefa, Jumat (10/1/2014) pagi, mengatakan, tersangka kasus ini tak lain adalah ibu kandung sang bayi, YC (41).
"Pada awalnya kita periksa lima orang. Semuanya kapasitasnya sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan DNA di Puslabfor selama 20 hari, mulai dari tanggal 27 November 2013 sampai dengan 16 Desember 2013, baru dinyatakan rampung, dan kita baru terima hasilnya, 3 Januari 2014, dan hari ini yang bersangkutan kita jemput dan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Sefnat.
Sefnat mengatakan, hasil pemeriksaan DNA ternyata membuktikan kesamaan identik antara bayi dan tersangka YC sebagai ibu kandungnya. "Dia akan diperiksa hari ini, dan kita langsung lakukan penahanan," kata dia.
Menurut Sefnat, bila terbukti bersalah, maka YC bakal dijerat Pasal 80 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subpasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, jenazah bayi tanpa kepala dan tangan ditemukan warga, Sabtu (31/8/2013) malam. Penemuan itu membuat geger warga sekitar. Salah seorang warga Oetuba, Petrus Liu, mengatakan, bayi perempuan itu kali pertama ditemukan oleh Adriana Sikoen (15), pelajar SMP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.