Pria berusia 43 tahun ini ditahan dengan ancaman Pasal 81 dan 82 Undang -undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya, maksimal 15 tahun.
Kasubag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Elis Suendayani menjelaskan, penahanan JK menyusul ditemukannya sejumlah bukti, dan pengakuan bahwa tersangka ini berbuat asusila pada muridnya yang masih berusia 11 tahun.
Korban JK ini, merupakan salah satu murid tersangka yang diberi pelajaran tambahan. "Korban mengikuti pelajaran tambahan untuk perbaikan nilai di rumah tersangka," kata Elis di kantornya, Selasa (7/1/2014) siang.
Saat pelajaran tambahan itulah, JK juga berbuat asusila terhadap muridnya. Mulanya, korban dibujuk untuk menuju salah satu ruangan di rumah tersangka. Setelah berduaan di dalam ruangan, bocah perempuan ini kemudian diperkosa.
Menurut mantan Kapolsek Rengel ini, korban semula tak berani melapor karena telah diancam oknum guru yang masih berstatus honorer tersebut. "Korban diancam akan dilaporkan ke polisi jika mengadukannya pada orang lain," ungkap Elis.
Walau ancaman JK ini tidak masuk akal, perempuan polos ini tetap menurutinya. Sungkan, takut dan cemas kalau JK benar-benar melakukan ancaman itu menjadi alasan bocah ini menuruti keinginan tersangka. Akibatnya korban disetubuhi untuk kali kedua pada hari berikutnya.
Perbuatan bejat oknum guru yang sudah memiliki istri dan anak ini lalu terungkap setelah korban menolak pergi les untuk kali ketiganya.
"Orangtua korban itu curiga, karena anaknya tidak mau mengikuti pelajaran tambahan itu. Setelah didesak alasannya, sang anak kemudian menceritakan kejadian yang dialami," kata perwira polisi berbalok tiga di pundak ini.
Dalam kasus ini, lanjut Elis, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah celana pendek putih motif bunga, celana dalam wanita milik korban, satu botol pelembab kulit, celana batik warna hijau dan celana dalam milik tersangka yang terdapat bekas ceceran sperma.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.