Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/12/2013, 12:49 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Setyabudi Tedjocahyono pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/12/2013).

Ketua Majelis Hakim, Nurhakim, yang memimpin jalannya sidang menyatakan, Setyabudi bersalah telah melakukan korupsi pengurusan perkara kasus bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

"Mengadili, memutuskan, terdakwa Setyabudi Tedjocahyo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan," kata Nurhakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Nurhakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Setyabudi adalah, sebagai hakim, tidak peka terhadap pemberantasan korupsi untuk menegakkan hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kode etik hakim, bertentangan dengan perilaku hakim, serta bertentangan dengan visi Mahkamah Agung yang sedang giat-giatnya memulihkan citra peradilan," jelasnya.

Hal yang meringankan bagi terdakwa, lanjut Nurhakim, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah atas perbuatannya itu. "Bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum," jelas Nurhakim.

Seusai putusan tersebut, Setyabudi dipersilakan hakim untuk mempertimbangkan vonis 12 tahun tersebut. Setelah berdiskusi, Setyabudi menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum pun menyatakan hal senada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com