Keberadaan ternak-ternak itu sering mengganggu lalu lintas karena mereka berkeliaran di jalan-jalan raya. Mereka bisa membahayakan para pengguna jalan.
Menangkap kambing atau sapi di jalanan itu cukup sulit. Petugas Satpol PP tampak kewalahan dan tak jarang mereka harus berguling-guling di jalan. Pengamatan Kompas.com, Rabu (11/12/2013), seorang anggota Satpol PP jadi basah kuyup karena tercebur parit ketika berusaha sapi yang ditangkapnya memberontak.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Mamuju Utara Ade Yusuf sumantri mengatakan penertiban hewan ternak dilakukan sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan penertiban hewan ternak.
Berdasarkan perda tersebut, pemilik ternak akan dikenai denda sebesar Rp 50.000 untuk kambing dan Rp 100.000 untuk sapi per hari. “Mulai hari ini kita lakukan langkah penertiban setelah pemilik ternak diimbau agar mentertibkan sendiri hewan mereka karena mengganggu ketertiban umum. Namun sampai hari ini tak diindahkan makanya kita ambil tindakan penertiban sendiri,” ujar Ade Yusuf, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.