Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dilantik, Dekan FE Untag Gugat Rektor

Kompas.com - 30/11/2013, 14:19 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus Surabaya Nono Soepriyadi menggugat Rektor Ida Aju Brahmasari digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, Nono tidak dilantik kembali sebagai dekan periode 2013-2017 meskipun sudah melalui proses pemilihan secara demokratis.

Gugatan itu sudah dilayangkan ke PTUN Surabaya, Jumat (29/11/2013) kemarin. "Rektor Untag Surabaya kami gugat demi mencari keadilan dan memperjuangkan kebenaran," kata Kuasa Hukum Nono Soepriyadi, Fahmi Bachmid, Sabtu (30/11/2013).

Kembali terpilihnya Nono sebagai dekan sudah melalui proses pemilihan secara demokratis pada 8 November lalu, dengan mendapatkan 84 suara atau suara mayoritas pemilih. "Tanpa alasan yang jelas, Rektor Untag menunjuk dan melantik Sigit Sardjono sebagai dekan. Ini adalah bentuk pengkhianatan nilai demokrasi," ujar Fahmi.

Dihubungi terpisah, Ida Aju Brahmasari bersikukuh tidak melanggar prosedur dalam menetapkan Dekan Fakultas Ekonomi. "Prosedur yang kami lalui juga berlaku sama di fakultas lain, tidak ada perbedaan," tegasnya.

Ida juga mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk melayani gugatan Dekan Fakultas Ekonomi, Nono Soepriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com