Kim Jong-coy (54), ditangkap dua hari yang lalu, bersama barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Polisi mengamankan WNA yang tinggal di Perumahan Royal Residence, Kecamatan Wiyung, Surabaya, itu di pelataran parkir hotel, bersama sopirnya, Kamto (32), dan Tri Susanti (26).
Tri, warga Sumbermanjing, Malang, adalah wanita yang akan dikencani Kim. "Kamto adalah orang yang disuruh oleh Kim untuk membeli sabu. Rencananya, sabu akan dikonsumsi bertiga," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Agus Yulianto, saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2013).
Dari penangkapan itu, polisi lalu mengembangkan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pihak penjual, yakni Doni (30) dan Mat Sahri (32), keduanya warga Tambakmayor, Surabaya.
"Sebenarnya kami juga sudah mengantongi nama pemasoknya. Sayangnya, saat akan kami tangkap, dia kabur," tambah Agus.
Dirham, si pemasok, kini masuk daftar nama jaringan narkoba yang diburu. Polisi yakin dia termasuk jaringan pengedar narkoba di Surabaya.
Sementara Kim, yang tercatat pernah tersangkut kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, kini terpaksa kembali mendekam di balik jeruji besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.