Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daud Sangadji Terima Putusan MK

Kompas.com - 15/11/2013, 23:01 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur Maluku Daud Sangadji menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Maluku. Dia menyatakan pasrah dan tidak mempersoalkan putusan tersebut.

"Kita harus terima itu, enggak ada persoalan. Kita harus jalani dan kita lalui saja," ujar Daud saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kramat, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Lebih lanjut, Daud mempertanyakan putusan MK yang, menurut dia, tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dia mengaku memiliki bukti yang akurat. "Ya itulah, tanya MK saja. Kenapa putusan begitu. Kita punya bukti cukup kuat, tapi di MK bilang enggak ada (buktinya)," jelasnya.

Seperti diberitakan, sidang putusan perkara sengketa hasil Pemilukada Maluku berakhir ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa salah satu pasangan calon, yakni pihak penggugat, mengubrak-abrik ruang sidang.

Terkait insiden tersebut, polisi menahan 15 orang yang diduga menjadi provokator, salah satunya Daud Sangaji. Kini dua dari 13 orang pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sudah mengamankan Daud Sangaji pada Kamis malam. "Salah satunya DS dan masih saksi. Beliau ada di tempat, jadi kita minta keterangan dari beliau karena ada indikasi (kericuhan)," kata Tatan.

Akibat kejadian ini, ruang sidang utama MK porak-poranda. Massa merusak bangku, monitor, memecahkan kaca-kaca, dan merusak pengeras suara. Tidak ada korban jiwa ataupun luka dalam peristiwa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com