Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mark Up", Dua Perangkat Desa Ini Rugikan Negara Rp 4 Miliar

Kompas.com - 07/11/2013, 13:12 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Dua orang perangkat desa di Desa Tlengkung, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelembungan harga tanah yang dijual kepada Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang.

Selain itu, kedua perangkat desa berinisial NH dan M itu pun dituduh melakukan penggelapan lahan milik warga Tlengkung. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri, Kota Malang, Jawa Timur.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Munasim, Kamis (7/11/2013), penetapan tersangka dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan atas saksi-saksi dan sejumlah dokumen. 

Tersangka M, sebagai kuasa para pemilik lahan pun tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pelimpahan kuasa para pemilik lahan.

UIN Maliki Malang, membebaskan lahan seluas lebih dari 11 hektar yang tersebar di Desa Tlekung dan Junrejo, Kota Batu, serta sebagian lagi masuk wilayah Dau, Kabupaten Malang. Pembebasan lahan itu menelan dana sebesar Rp 14 miliar dari APBN tahun anggaran 2008.

"Akibat ulah keduanya, Negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar. NH dan M itu, telah me-mark up harga tanah melebihi harga aslinya. Bahkan, ada tiga pemilik lahan yang sama sekali tak menerima uang itu lantaran tak diberikan oleh kedua tersangka," kata Munasim.

Selain itu, dana milik 10 pemilik lahan juga dipotong langsung uang pembebasan lahannya oleh para tersangka. "Saat ini, kejaksaan sudah memeriksa 51 saksi, 46 orang di antaranya adalah para pemilik lahan. Sedangkan sisanya adalah pejabat Kampus UIN Maliki Malang," kata Munasim.

"Hari ini, Kejari akan memanggil kedua tersangka. Pemanggilan itu, untuk pemeriksaan. Kita tunggu hasilnya," tegas Munasim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com