Kasus ini berawal saat MRD menjemput EF pada Sabtu (2/11/2013) lalu. EF yang tinggal di Desa Binusan dijemput oleh MRD untuk menikmati malam minggu dengan berkeliling kota menggunakan motor.
Pasangan ini rupanya lupa waktu. MRD pun dinilai terlambat memulangkan EF ke rumahnya. "Saat diajak pulang si perempuan untuk dikembalikan, mereka takut. Akhirnya, mereka lanjut berputar-putar Kota Nunukan sampai besoknya," ujar Kepala Polsek Nunukan Iptu Syahrir Bajeng, Kamis (7/11/2013).
Anehnya, pasangan ini justru memilih menginap di sebuah kamar kos. Di rumah kos yang merupakan milik teman MRD inilah selama sehari semalam mereka melakukan tindak asusila. Keesokan harinya, MRD mengembalikan EF ke rumah orangtuanya.
"Tiba di rumah, orangtua EF menginterogasi mereka dari mana. Akhirnya, mereka mengaku terus terang. Akhirnya, orangtua EF melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Syahrir Bajeng.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRD kini ditahan di sel tahanan Polsek Nunukan untuk menjalani proses hukum. Kepolisian akan menjerat MRD dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.