"Pekan depan sekitar Selasa atau Rabu kami akan meminta keterangan direktur utama pelindo II terkait dugaan pungutan liar yang terjadi ?? pelindo bengkulu," kata Kasubdit 1 Tipid Indigasi, Kompol Ramon Zamora, Rabu (6/11/2013). AM adalah manajer terminal PT Pelindo II di Bengkulu, sementara SH adalah konsultan.
Zamora mengatakan sejauh ini polisi telah memeriksa 20 orang saksi yang mengetahui dan terlibat dalam tindakan tersebut. Diduga AM dan SH melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki.
Kasus ini kata dia berawal dari pengaduan pengurus PT Slamet Group Perkasa, pemilik sejumlah kapal yang bersandar di kolam Pelabuhan Pulai Baai yang dikelola PT Pelindo II di Bengkulu. Dalam pengaduan itu dilaporkan bahwa pemilik kapal diminta membayar retribusi atau biaya sandar 5,5 dollar AS per ton bobot kapal.
Aturan soal biaya per ton tersebut seharusnya hanya dikenakan pada kapal berbobot di atas 40.000 ton. Untuk kapal berbobot kurang dari 40.000 ton sepeerti kapal pelapor, seharusnya tarif sandar adalah 1,5 dollar AS per ton. "Pelapor diminta membayar 5,5 dollar AS per ton. Jika tidak membayar mereka diancam tidak akan dilayani," kata Zamora.
Keberatan dengan perlakuan manajemen PT Pelindo II tersebut, pelapor mengadukan kasus itu ke Polda Bengkulu dengan tuduhan awal pemerasan. Setelah penyidik Polda menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, kasus ini dinyatakan masuk ranah korupsi bermodus penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. General Manager PT Pelindo II Nurhikmat juga sudah diperiksa terkait kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.