Dari pemeriksaan, Samsul Rijal mengakui ada sisa dana dari dua program beasiswa tersebut yang tidak terserap sebesar lebih dari Rp 500 juta untuk tahun 2009-2010 yang tersimpan di rekening penampungan atas nama Pembantu Rektor I Universitas Syiah Kuala.
“Tapi uang tersebut digunakan untuk menutupi sejumlah biaya yang diperlukan Unsyiah, sebelum, dana untuk Unsyiah itu cair, dan saat rekening Unsyiah atas nama Rektor Unsyiah disahkan Kementrian Pendidikan, maka dana itu kami pindahkan ke rekening yang sah,” jelas Samsul RIjal di hadapan Majelis Hakim dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi, yang berlangsung Jumat, (01/11/2013).
Majelis Hakim juga mempertanyakan posisi Samsul Rijal saat program beasiswa tersebut diluncurkan. “Saat itu saya sebagai Pembantu Rektor I dan dalam kepanitiaan beasiswa sebagai koordinator untuk Gurdacil dan wakil koordinator untuk JPD, dan tidak bertugas mengelola keuangan,” jelas Samsul.
Sementara itu, terdakwa Darni Daud membantah sebagian besar keterangan Samsul Rijal, saat dikonfrontasi majelis hakim. “Karena dalam kepanitiaan beasiswa Pembantu Rektor I adalah koordinator dan wakil koordintator di dua program beasiswa, maka dia juga terlibat dalam pengelolaan keuangan, karena dari semua bukti semua cek pengambilan dana ditanda tangani oleh Pembantu Rektor I,” jelas Darni.
Sidang yang menghadirkan Rektor Unsyiah, Samsul RIjal ini menarik perhatian banyak kalangan. Ruang sidang yang sebelumnya tidak terlalu penuh, selama dua hari sidang maraton ini malah disesaki pengunjung. Samsul Rijal dimintai keterangannya sebagai saki sejak Kamis (31/10/2013) kemarin dan berakhir pada Jumat petang pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, sidang juga menghadirkan saksi utama lainnya yaitu Rahmiana, sekretaris dari Rektor Unsyiah Samsul Rijal. Dinilai memberi sering memberi keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya, pengacara Dari Daud, Mukhlis Mukhtar meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Rektor Unsyiah Samsul Rijal sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana Beasiswa Guru Terpencil dan Jaringan Pengembangan Daerah (JPD) yang disediakan oleh Pemerintah Aceh untuk siswa berprestasi di Aceh.
Sidang korupsi beasiswa Unsyiah yang melibatkan mantan Rektor Unsyiah Prof Dr Darni M Daud, mantan Dekan FKIP Prof DR Yusuf Azis dan Dosen FKIP Kimia Muklis SPd MPd telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3,6 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) perwakilan Aceh.