“Memang ini sangat memprihatinkan, 9 PSK terjaring razia hanya dalam waktu dua jam saja. Bahkan dua di antaranya masih berusia remaja, umurnya belasan,” jelas Aiptu Hari Dwi Cahyono, Kepala Unit Reskrim Polsek Prigen, Rabu (30/10/2013).
Hari mengaku, sebenarnya operasi yustisi dalam rangka memberantas pelacuran di kawasan Tertes sudah dilakukan secara rutin. Namun operasi itu tidak membuat kapok para PSK yang pernah terjaring. Bahkan, ada PSK remaja tertangkap saat menjajakan diri di jalanan puncak Tretes.
“Sedangkan yang kita lakukan razia selama dua jam itu kemarin itu, (29/10/2013) berada di Pecalukan, Magersari, Gang Anggrek dan Barakan. Mereka tidak ada tempat mangkal, seperti ikut wisma atau germo,” terangnya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, para PSK langsung diproses hukum di Pengadilan Negeri Bangil. Mereka dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran. Dalam sidang, hakim menjatuhkan vonis selama 3 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 6 bulan serta denda sebesar Rp 5000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.