Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Supriadi, seharusnya, nama-nama itu sudah tidak muncul lagi dalam DPT. Pasalnya, nama-nama itu ditemukan oleh Panwas sejak daftar pemilih dementara hasil perbaikan (DPSHP). "Kalau temuan itu ada dalam DPSHP, seharusnya sudah diperbaiki dan tidak muncul lagi dalam DPT," kata Supriyadi, Jumat (4/10/2013).
Supriyadi menjelaskan, di Kabupaten Kendal, terdapat sekitar 725.000 pemilih. Sementara temuan paling banyak adalah nama ganda dalam satu TPS, salah satunya TPS yang ada di Kecamatan Singorojo. "Di Singorojo, ada 12 nama ganda dalam satu TPS," terangnya.
Supriyadi meminta KPU Kabupaten Kendal untuk segera memperbaiki DPT dan menertibkan alat peraga caleg yang masih terpasang di pinggir jalan maupun tempat-tempat umum. Pasalnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, yang berlaku sejak 27 September kemarin, alat peraga yang terpasang dan melanggar sudah harus diturunkan. Belum diturunkannya alat peraga bermasalah akan membuat KPU Kendal terkesan lemah. "Harusnya aturan itu sudah ditegakkan sehingga KPUD tidak terkesan lemah," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.