Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kendal Tangkap Pelajar Pengedar Ganja

Kompas.com - 20/09/2013, 15:00 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com
- Dua pengedar ganja ditangkap oleh petugas gabungan Polsek Weleri dan Satuan Narkoba Polres Kendal, Jawa Tengah. Mereka ditangkap setelah bertransaksi di kebun kosong yang ada di Dukuh Turut, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kendal.

Dua pengedar yang diamankan adalah Laksono Hari Mahardika (20), warga Dukuh Pagersari, Desa Panaruban, Kecamatan Weleri, dan Panji Muhammad (19), warga Dukuh Karang Tengah, Desa Panaruban, Kecamatan Weleri.

Kapolsek Weleri, Kendal, AKP Haryo Deco Dewo mengatakan, pihaknya mengetahui ada transaksi narkoba, setelah diberi tahu oleh masyarakat. Lalu petugas mengejar pelaku, Laksono Hari Mahardika dan ditangkap di jalan menuju rumahnya. Setelah itu, Laksono dibawa ke kantor polisi dan dimintai keterangan. Beberapa saat kemudian, petugas kembali menangkap Panji Muhammad di rumahnya.

“Dari tangan Laksono, kami berhasil menyita 3 paket ganja, dan uang tunai Rp 558. 000, serta sebuah handphone merk Nokia. Sedang dari tangan Panji, petugas berhasil menyita 7 linting ganja, puluhan pil koplo jenis dextro dan dua handphone Nokia,” terang Deco, Jumat (20/9).

Deco menjelaskan, menurut keterangan Laksono, dirinya mendapatkan ganja dari seseorang yang ia hubungi lewat SMS, kemudian mereka bertemu di sebuah kebun kosong pada 8 September 2013 lalu. Saat itu, dirinya membeli 10 paket ganja dengan harga Rp 25.000.

Laksono membeli ganja dengan cara pesan via SMS. Sebanyak 10 paket ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 25.000 per paket. Deco menambahkan, setelah mendapatkan ganja dari bandar yang dihubungi lewat SMS, barang haram tersebut dijual oleh Laksono ke orang lain dengan harga Rp 50.000 per paket, termasuk ke Panji.

Sementara itu, Laksono kepada petugas mengaku, selain sebagai pengedar ganja, ia juga seorang pemakai. “Selain saya jual, ganja yang saya beli juga juga saya pakai sendiri,” akunya.

"Saya jual kepada pelajar di wilayah Weleri sebanyak 4 paket. Dua paket dibeli oleh Panji dan satu paket saya pakai sendiri," kata Laksono yang masih berstatus pelajar di salah satui SMA swasta.

Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka akan diancam Pasal 114 UU No 135 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com