Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Eks Wali Kota Magelang Divonis 4 Kali

Kompas.com - 30/09/2013, 22:28 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto kembali dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Vonis ini merupakan yang keempat kali diterimanya.

Kali ini Fahriyanto dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pedagang Pasar Gotong Royong Kota Magelang tahun 2007. Melalui sidang yang digelar Senin (30/9/2013), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun enam bulan penjara. Vonis dalam kasus tersebut juga dijatuhkan pada mantan Kepala DPKAD Kota Magelang Sureni Adi.

Hakim Ketua Noor Edyono menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada Sureni yang menjadi terdakwa satu berkas dengan Fahriyanto. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda pada keduanya sebesar Rp 50 juta atau setara 2 bulan penjara.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Noor.  

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Yakni Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti mencairkan dana bantuan sosial (bansos) dengan menyalahi aturan. Dana yang dicairkan tersebut semestinya disalurkan pada pedagang untuk subsidi uang muka pembelian kios dan los Pasar Gotong Royong yang telah dibangun. Target penerimanya yakni 617 pedagang lama yang akan kembali menempati kios.

Jumlah anggaran sebesar Rp 2,8 miliar seharusnya dicairkan saat pembangunan pasar mencapai 100 persen. Namun saat pasar yang dibangun pelaksana pembangunan PT Yoga Guna Sakti mencapai 51 persen, dana bantuan pedagang itu sudah dicairkan.  

Pencairan dilakukan atas nota dinas Fahriyanto yang ditindaklanjuti oleh Sureni dengan menerbitkan surat perintah pencairan dana. Dana yang sudah cair kemudian ditampung di rekening Bendahara Pembantu, Sudarwastuti sebelum disalurkan.  

Namun pada persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana pada para terdakwa. Sebab itu, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang ganti rugi untuk negara. Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir untuk menerima putusan ataupun banding.

Sementara itu ketiga kasus lain yang menjerat Fahriyanto yakni penyelewengan dana pengadaan buku ajar sekolah tingkat SD, SMP dan SMA. Kasus korupsi penyelewengan APBD Magelang Dana Tidak Tersangka (DTT). Pada dua kasus tersebut Fahriyanto masing-masing divonis 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Kasus berikutnya yakni kasus pencairan klaim asuransi fiktif DPRD Kota Magelang 1994-2004. Pada kasus tersebut, Fahriyanto dijatuhi pidana 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com